Kemajuanrakyat.co.id – Para pengecer atau warung mulai 1 Februari 2025 sudah tidak bisa menjual elpiji 3 kg lagi. Ketentuan ini disampaikan langsung oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, nantinya pembeli gas melon itu harus langsung ke pangkalan resmi, dimana hal ini dilakukan agar masyarakat dapat menerima harga resmi sesuai ketetapan dari pemerintah.
“Ini kita kan lagi menata. Ini kan bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan langsung dari pemerintah,” kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Menurut Yuliot, dengan adanya penataan ini nantinya tidak akan ada lagi pengecer penjual LPG 3 kg lagi. Sebab semua akan diubah menjadi pangkalan yang pasokannya langsung dari Pertamina.
Baca juga; Heboh! Rupiah Menguat Rp8.170 atas Dollar, Goolge Error?
Oleh karena itu, pemerintah juga membuka ruang bagi para pengecer atau warung untuk menjadi pangkalan resmi. Adapun, syaratnya hanya perlu mendaftarkan nomor induk perusahaan.
“Jadi ini kan seluruh para pengecer Indonesia kan bisa, ini pendaftaran secara online dan ini pun juga seharusnya tidak ada kendala,” jelas Yuliot.
Dia juga menilai bahwa penghapusan penjual eceran ini bertujuan untuk memutus mata rantai demi membuat harga LPG 3 kg seragam di seluruh Indonesia. Menurutnya, jika tidak akan lagi ditemukan harga jauh di atas yang diatur pemerintah.
Yuliot juga mengatakan, pemerintah akan memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi penjual LPG 3 kg. Bagi pengecer yang belum memiliki nomor induk berusaha, dia menyarankan untuk mendaftar dan membuatnya.
Komentar Sri Mulyani atas Elpiji 3 Kg
Sebelumnya, Menteri keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan mengenai penggunaan pajak yang ditarik oleh pemerintah selama ini.
Sebagai pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Sri Mulyani menggunakan pajak untuk memberikan subsidi sejumlah kebutuhan masyarakat.
“Itu bukanlah harga yang seharusnya, karena barang-barang tersebut mendapatkan bantuan berupa subsidi ataupun kompensasi. Apa artinya?” tulis Sri Mulyani dalam Instagram @smindrawati.
“Misalnya, harga jual eceran untuk LPG 3 kg sebesar Rp 12.750 pertabung (dari pangkalan resmi Pertamina ke agen penyalur). Padahal harga seharusnya adalah Rp 42.750 per tabung. Contoh lainnya, masyarakat membeli solar seharga Rp 6.800 per liter, sementara harga seharusnya adalah Rp 11.950 per liter,” tulisnya lagi.
Dirinya juga menjelaskan yang menanggung kelebihan Rp 30.000 pertabung LPG 3 kg dan Rp 5.150 per liter untuk Solar selama ini adalah pemerintah menggunakan Belanja APBN.