Kemajuanrakyat.co.id – Pada Rabu (26/2/2025) diketahui bahwa Presiden Prabowo resmikan Bank Emas tepatnya di The Gade Tower, Jakarta Pusat.
Presiden RI ke-8 mengatakan bahwa menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI ada banyak terobosan yang dilakukan oleh pemerintah.
Salah satunya adalah dengan meresmikan layanan Bank Emas yang merupakan yang pertama di Indonesia.
Hal ini disampaikannya pada saat memberikan sambutan dalam peresmian Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah (BSI) di Gade Tower, Rabu (26/2/2025).
“Menjelang 80 tahun kita merdeka, dengan bangga pertama kami dalam sejarah bangsa Indonesia yang punya cadangan emas ke-6 terbesar di dunia untuk pertama kali akan memiliki Bank Emas, ujarnya dalam forum tersebut.

Baca juga; Riva Siahaan, Dirut Patra Niaga Oplos Pertalite jadi Pertamax
Lebih lanjut lagi, Orang nomor satu di Indonesia itu mengatakan bahwa Februari menjadi bulan bersejarah lantaran pemerintah telah melakukan beberapa kebijakan strategis, sebagai bagian dari ikhtiar.
Kebijakan yang dimaksud, kata Prabowo, mulai dari mengumumkan kebijakan kewajiban penumpanan DHE SDA didalam negeri, lalu peluncuran Badan Pengelolah (BP) Daya Anagata Nusantara (Danantara), dan Layanan Bank Emas.
“Dengan niat baik, tekat kuat, dan belajar dari semua pengalaman, dan keinginan menegakan pemerintahan bersih dan bebas dari korupsi,” pungkas Prabowo.
Prabowo resmikan Bank Emas tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan produksi domestik serta membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat.
Selain itu juga, layanan Bank Emas ini mendukung misi hilirisasi yang telah dicanangkan Presiden dalam Asta Cita Kabinet Merah Putih.
Presiden Prabowo menyatakan bahwa kehadiran Bank Emas diharapkan mampu menciptakan 18,8 juta lapangan kerja baru bagi masyarakat.
Sekedar informasi, Indonesia memiliki cadangan emas sebanyak 2.600 ton dan menjadi yang terbesar ke-6 dunia.
Untuk memperkuat ekosistem bisnis emas, pemerintah pun menggagas pembentukan bank emas, yang diresmikan Presiden Prabowo Subianto.
Bank Emas juga dibentuk untuk memperkuat ekosistem perdagangan emas serta memperluas akses pembiayaan industri emas nasional.
Dimana hal ini telah sesuai dengan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan Peraturan OJK No.17/2024.
POJK 17/2024 juga nantinya akan mengatur terkait dengan lembaga jasa keuangan yang dapat melakukan usaha bulion hanya yang memiliki kegiatan bisnis utama berupa penyaluran kredit atau pembiayaan.
Meski begitu, bank perekonomian rakyat (BPR) dan lembaga keuangan mikro tentunya dikecualikan.
[…] Baca juga; Prabowo Resmikan Bank Emas Pertama di Indonesia […]
[…] Baca juga; Prabowo Resmikan Bank Emas Pertama di Indonesia […]