32.3 C
Jakarta
Friday, July 4, 2025
HomeNasionalTerdakwa Rudi Suparmono Terima Rp21 M Saat Jadi Ketua PN

Terdakwa Rudi Suparmono Terima Rp21 M Saat Jadi Ketua PN

Date:

Related stories

Efek Bursa Global dari Elon Musk–Trump Clash

Lintas Fokus - Garis pergolakan dimulai di lantai NASDAQ....

Honor 400 Meluncur di Indonesia: Kamera 200 MP, Harga Kejut

Lintas Fokus - Peluncuran Honor 400 di Jakarta, Rabu...

Badai Kritik! Menteri UMKM Disorot Tour Eropa Mewah

Lintas Fokus - Jagat media sosial Indonesia tercengang ketika...

Darurat! Gempa 5,5 M Guncang Tokara, Jepang—1.000 Lindu Panik

Lintas Fokus - Kepulauan Tokara di Prefektur Kagoshima, Jepang,...

Ngeri! Penembakan Massal River North Chicago Tewaskan 4

Lintas Fokus - (Penembakan Massal) Rabu malam yang biasanya...
spot_imgspot_img

Kemajuanrakyat.co.id – Terdakwa Rudi Suparmono terkait kasus penerimaan suap sebesar Rp 21.141.956.000 dan juga kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, disidang hari ini, Senin (19/5/2025).

Uang tersebut ditemukan oleh penyidik Kejagung di rumah Rudi dalam bentuk mata yang rupiah dan mata uang asing.

“Telah menerima uang sejumlah total Rp 1.721.569.000, USD 383,000, dan SGD 1,099,581 harus dianggap sebagai suap yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa juga menuturkan, uang puluhan miliar itu diterima terkait dengan jabatannya selaku Ketua PN Surabaya dan Ketua PN Jakarta Pusat.

Akan tetapi, Rudi tidak melaporkan penerimaan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja usai penerimaan.

“Terdakwa tidak melaporkan adanya harta kekayaan dalam bentuk uang tunai tersebut kedalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),” ujar jaksa.

Terdakwa Rudi Suparmono Terima Rp21 M Saat Jadi Ketua PN
Ditetapkan tersangka Eks Ketua PN Surabaya atau kasus penerimaan suap

Baca juga; Budi Arie Terima Jatah 50 Persen dari Pengamanan Situs Judol

Terdakwa Rudi Suparmono Terlibat Kasus Ronald Tannur

Selain itu diberitakan bahwa, Terdakwa Rudi Suparmono menerima uang SGD 43 ribu terkait dalam perkara vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Kemudian jaksa juga mengatakan uang tersebut diberikan melalui pengacara Ronald, Lisa Rachmat agar Rudi menunjuk majelis hakim perkara Ronald sesuai keinginannya.

Singkatnya, majelis hakim yang ditunjuk ialah Erintuah Damanik, Mengapul dan Heru Hanindyo.

Jaksa mengatakan penetapan majelis Ronald ini sesuai dengan keinginan Lisa.

“Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang tunai sebesar SGD 43,000 dari Lisa Rachmat selaku advokat atau penasihat hukum dari Gregorius Ronald Tannur,” ujarnya.

Hal tersebut juga terkonfirmasi saat melakukan penggeledahan di kediaman tersangka Lisa Rachman, tepatnya di Kelurahan Penjaringan Sari, Kecamatan Rumput, Kota Surabaya.

“Ditemukan amplop putih yang salah satu tulisannya mengatakan, ‘Diambil 43.000 dolar Singapura kepada Pak RS Surabaya milih hakim’,” tutur Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.

Karena perbuatannya, Rudi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat 2 dan Pasal 12 B juncto asal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img